Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
2023-05-03 22:01:11

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto didampingi Kabid Humas PMJ, Kapolres, Wakapolres, Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat serta perwakilan BPOM saat memamerkan barang bukti obat Tramadol dan Heximer ilegal.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat-obatan ilegal jenis pil merk Tramadol dan Heximer di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (3/5).

Turut mendampingi Wakapolda Metro Jaya, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, serta Kasatreskoba AKBP Akmal, dan perwakilan BPOM.

Suyudi mengatakan, pengungkapan praktik peredaran obat ilegal itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah gudang di Jalan Kedoya, Jakarta Barat. Sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Tersangka pertama adalah KHK alias A usia 55 tahun, dan yang kedua AK (38), dan yang ketiga adalah AAM (38)," kata Suyudi.

Suyudi juga membeberkan peran para tersangka dalam menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini.

"Peran tersangka KHK (pemasok) membantu atau turut serta memasukkan obat-obatan ini dari luar negeri ke Indonesia dan yang bersangkutan juga membantu menyiapkan tempat. Sedangkan tersangka AK adalah pemilik dari barang bukti ini. Sementara peran tersangka AAM yakni membantu memasarkan dan juga mengemas ulang obat-obatan ini," terang Suyudi.

Kemudian modus operandinya, lanjut Suyudi, adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

"Jadi kasus ini terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti sebanyak 37 juta 418 ribu butir," ujar Suyudi.

"Dari total barang bukti yang disita, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp 497,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menambahkan, pihaknya akan mendalami pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus ini tidak berhenti sampai disini. Kita akan mendalami keterkaitan pihak-pihak lain," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyampaikan, terbongkarnya peredaran obat ilegal itu berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," tuturnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]